Diduga Kasus TPPO, Tekong Ilegal Kerinci Diamankan Polres Kerinci

 

(Ist/Dok. Penangkapan Tekong Ilegal Oleh Polres Kerinci/20 Juli)

SORAKLINTERA - Satreskrim Polres Kerinci, kali ini ungkap dengan modus Perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk di kirim ke Malaysia dengan illegal. Kamis (20/7) Pelaku dugaan perdagangan orang berinisial S alias Maria warga Simpan Tutup Kecamatan Gunung Kerinci Siulak, Kerinci Jambi yang diamankan di Simpang Kantor Pemda Kerinci, Desa lubuk Nagodang Kecamatan Siulak.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edimardi Siswoyo mengukapkan, Kamis 21 Juli 2023 ada calon pekerja migran indonesia yang berasal dari kerinci akan diberangkatkan ke malaysia melalui travel yang di bawa oleh Tekong Ilegal.

“Setelah dapat info, Unit Opsnal bergerak dan berhasil menghentikan 1 ( satu ) unit mobil travel APV yang diduga mengangkut korban perdagangan orang yang akan di bawa ke Malaysia melalui jalur Kota dumai yang mana mobil tersebut di hentikan di Desa Lubuk nagodang,” ujar Kasat AKP Edi dilangsir indojatipos.

Ditangkapnya 3 ( tiga ) orang laki – laki beserta 1 ( satu ) atas  S Alias Maria yang mengaku akan mempekerjakan ketiga orang tersebut di malaysia di kebun sawit dengan gaji paling sedikit 2000 RM/ perbulan.

“S alis Maria merekrut calon PMI tersebut Ilegal dan tanpa ijin dinas terkait dan dilakukan secara perorangan dengan meminta sejumlah uang masing” Rp.5.000.000/orang, dan dijanjikan akan diberikan pekerjaan setelah sampai di Malaysia yaitu diperkejakan di kebun sawit dan security dengan gaji nantinya Rp.7.000.000,-/ bulan,” jelas kasat.

Barang bukti yang ikut diamankan , 3 ( tiga ) buah Paspor atas nama Ketiga korban tersebut diatas.
Buku Rekening Bank BRI an. S Pelaku.
– 2 (dua) unit Handphone merk vivo warna biru dan samsung warna hitam.
– kartu atm BRI
– slip setoran/ bukti pembayaran tiket dumai-Malaysia senilai Rp.3.000.000,-

Untuk pelaku TPPO S disangkakan yang di duga telah melakukan Tindak Pidana “perdagangan orang” sebagaimana pdimaksud dalam Kesatu Pasal 2 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) atau Kedua Pasal 10 Undang – undang no. 21 tahun 2007 tentang TPPO. (*/Ndi)

1 Komentar