Jenis pertama adalah seragam nasional, seragam ini menjadi salah satu jenis yang diwajibkan. Seragam nasional ini harus dikenakan pada setidaknya hari Senin dan Kamis.
Selain itu, jenis nasional juga wajib digunakan saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Jenis seragam ini bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut adalah ketentuannya:
- Siswa SD/SLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna merah hati.
- Siswa SMP/SLMPLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna biru tua.
- Siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna abu-abu.
- 2. Seragam Pramuka
Seragam lainnya adalah seragam pramuka. Model dan warna seragam pramuka mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Hari penggunaannya ditentukan oleh sekolah.
- Seragam Khas Sekolah
Untuk seragam khas dari masing-masing sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menetapkan model dan warnanya.
Namun, penetapan ini juga harus memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. Hari penggunaan seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan. (*)
Sumber : https://wartaguru.id/kemdikbud-menetapkan-aturan-resmi-seragam-sekolah-untuk-ta-2023-2024/
0 Komentar