Kemerdekaan berpendapat,
berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers
adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna
memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan
kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa,
tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan
fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang,
karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin
kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,
wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman
operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
1. Dalam menjalankan
tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Soraklintera dilengkapi dengan identitas
(Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan serta tercantum dalam Box Redaksi.
2. Wartawan
kerisjambi.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang
apapun dari Narasumber.
3. Bagi Narasumber yang
merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Soraklintera atau mendapatkan
perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Soraklintera melalui
surat elektronik ke: endisuardani93@gmail.com
atau Ke email : linteramediaraya@gmail.com.
4. Setiap berita yang
terpublikasi adalah kewenangan redaksi kerisjambi.id.
5. Permintaan untuk
ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan
oleh kerisjambi.id, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok
Pers.
6. Ralat dilakukan
melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke : endisuardani93@gmail.com atau Ke
email : linteramediaraya@gmail.com
dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut,
disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta
pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
7. PT Lintera Media Raya
dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan.
1 Komentar
Mantap... Soraklintera.
BalasHapus