(Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum)
SORAKLINTERA - Mendekati Kontestasi Pemilihan Umum Yang Diselengarakan Pada Februari 2024, ini ukuran penyebaran bahan kampanye pemilihan umum berdasarkan Peraturan KPU RI terbaru yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Sebagimana tertuang pada bagian Ketiga PKPU ini Pasal 33 berbunyi peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye pemilu kepada Umum. Ada pun bahan kampanye dapat berbentuk :
A. Selebaran
B. brosur
C. Pamplet
D. Poster
E. Stiker
F. Pakaian
G. Penutup kepala
H. Alat minum/makan
I. Kalender
J. Kartu nama
K. Pin
L. Alat tulis dan atau
M. Atribut kampanye lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun ukuran tertuang pada ayat ke 4 pasal 33 dimana disebutkan bahwa :
Ukuran selebaran, brosur, pamplet, poster, stiker, seabaimana dimaksud ayat 2 huruf a sampai e. Sebagai berikut :
A. Selebaran paling besar 8,25 cm x 21 cm
B. Brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm posisi terlipat 21 cm x 10 cm.
C. Pamplet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm.
D. Poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm.
E. Stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.
Pada ayat selanjutnya juga disebutkan bahwa, Pasal 33 ayat 5 : desain dan materi pada bahan kampanye pemilu sebagimana dimaksud ayat 2 paling sedikit memuat visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. (Ndi)
0 Komentar