KERINCI
- Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci yaitu Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh masih tergolong tinggi, dimana sejak awal Januari hingga akhir Juli 2023, Polres Kerinci berhasil mendeteksi 48 kasus yang dilaporkan terkait narkoba.
Hal
tersebut disampaikan AKBP. Patria Yudha Rahadian, SIK., MIK melalui Kasat
Narkoba Iptu Jeki Noviardi Mengatakan dibandingkan pada tahun 2022 lalu
pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci mengalami
peningkatan. Senin (31/07)
Jika pada tahun 2022,
kepolisian Kerinci berhasil menemukan 35 kasus penyalahgunaan narkoba pada semester pertama tahun ini, maka pada semester pertama tahun 2023 ini
terdapat 48 kasus penyalahgunaan
narkoba.
Dijelaskan
Iptu Jeki Noviardi dari empat puluh delapan kasus narkoba yang telah ditangani
tersebut, tersangka didominasi oleh usia yang cukup produktif yaitu umur 35
hingga 45 tahun. Pada kasus yang ditangani hingga juli 2023 ini pelaku juga ada
yang masih berusia anak-anak bahkan ada yang lansia.
Selain itu, Kasat Iptu Jeki Noviard
mengatakan, Polres Kerinci akan terus melakukan penanggulangan bahaya narkoba dan mengedukasi masyarakat agar kasus narkoba di Kabupaten Kerinci dapat
dicegah penyebaran dan penggunaannya.
" Setiap acara Jum'at curhat, Bapak Kapolres selalu menekankan kepada masyarakat bahaya narkoba, dan jika ada ana atau keluarga yang termasuk penyalahgunaan narkoba cepat lapor ke polres setempat agar bisa kami tangani sedini mungkin," Ungkap Kasat Jeki.
Kasat juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika ada anak atau keluarga yang menggunakan narkoba, bukan hal yang memalukan,
melainkan penyakit yang perlu
penanganan.
"
Sesuai dengan pasal 54 dan 55, Saya menghimbau kepada masyarakat jangan pernah
takut melaporkan ke Polsek Atau Polres setempat, jika menemukan anak atau
keluarga yang terkena penyalahgunaan narkoba, kita akan tangani dan obat sedini
mungkin," Tutup Kasat Jeki. (*/Ndi)
0 Komentar