KERINCI - Sebanyak 5 orang warga Perentak, Pangkalan Jambu, Merangin, Jambi diringkus oleh Tim Gabungan dari Polres Kerinci, TNKS ketika melakukan Patroli aktivitas Penambang Emas Ilegal (PETI), di Sungai Penetai, Desa Serpih, Batang Merangin, Kerinci, Senin (11/9/2023) malam.
Menurut informasi yang diperoleh, kelima warga Merangin itu diamankan bersama barang bukti emas sekitat 1 gram dan alat pendulang.
Kelima warga yang diamankan itu diduga bekerja di tambang emas illegal menggunakan alat berat di kawasan hutan Depati Muara Langkap Tamiai Kerinci.
"Meraka ditangkap oleh polisi sebagiannya bekerja ditambang emas menggunakan alat berat dan ada yang mendulang," kata sumber.
Dari lima yang diamankan yakni, Dewi (43) warga Desa Tanjung Benuang Kecamatan, Pamenang Selatan Kabupaten Merangin, Hermansyah Desa Bungo Tanjung Hilir Kec. Pangkalan Jambu Kab. Merangin, Iwan Desa Bukit Perntak Kec. Perentak Kab. Merangin, Ahmad Jais Desa Bukit Perentak Kec. Perentak Kab. Merangin dan Syahrial (49) warga Bungo Tanjung, Pangkalan Jambu, Merangin.
"Dari 5 orang diamankan Polres Kerinci itu, 1 adik kades Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambi, Merangin bernama Syahrial," sebut Sumber yang merupakan warga Perentak kepada indojatipos, Sementara itu, Polres Kerinci bersama TNKS, dihadiri adat Tamiai melakukan gelar perkara kasus 5 penambang itu.
Namun, pihak polres kerinci belum memberi keterangan hasil gelar perkara tersebut. Apakah dilepas atau ditahan.
Masih menurut sumber, kasus tersebut tetap dilanjutkan, karena memenuhi unsur. Kepala Seksi TNKS Nurhamidi dikonfirmasi membenarkan, bahwa ia diundang Polres Kerinci dalam gelar perkara kasus penambang emas dalam kawansan TNKS.
"Iya, kita diundang dalam gelar perkara tersebut tadi siang,untuk hasil silakan tanya Polres Kerinci," katanya.
Ditanya terkait maraknya PETI dikawasan Hutan TNKS di kecamatan Batang merangin itu, hinga ada puluhan alat berat. Beberapa kali polres kerinci telah mengamankan pelaku.
Pihak TNKS mendukung langkah Polres Kerinci. "Ya, kita dukung polres kerinci, dan menindak sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.
“Ada belasan alat berat Dilokasi”
Diduga Milik Toko Emas dan oknum pejabat”
Menurut sumber, aksi tambang emas ilegal tersebut telah berlansung beberapa tahun ini di kawasan hutan adat depati muara langkap Tamiai, kerinci dan kawasan hutan inti TNKS.
Sedangkan kelima ditangkap itu diduga melakukan tambang disekitar Sungai penetai yang sebelumnya suduh ditambang menggunakan alat berat Excavator dan diketahui oleh mereka pemilik nya Bernama Ropel warga Perentak yang berjumlah 2 Unit Excavator Zoomlion, warna hijau dan ada beberapa alat berat yang lain yang tidak tahu siapa pemiliknya.
Namun ada diduga oknum pejabat di merangin dan pemilik toko emas. Untuk menuju lokasi menempuh 10 Jam berjalan kaki dan masuk dari desa Serpih Kecamatan Batang Merangin Kab. Kerinci, dilokasi dipekirakan terdapat 6 Unit alat Berat Excavator bermacam jenis.
"Diperentak ada dua alat baru datang, itu terparkir di pinggir jalan, rencana mau masuk ke lokasi tambang," kata salah seorang warga perentak yang namanya minta dirahasiakan kepada indojatipos. (tim)
0 Komentar