Bawaslu Kota Sungai penuh Lakukan Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Perorangan Jelang Pilwako Kota Sungai Penuh


SORAKLINTERA, Sungai Penuh  – Bawaslu Kota Sungai Penuh dan jajarannya saat ini melaksanakan pengawasan proses verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan KPU Kota Sungai penuh, sebagai persyaratan dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Berdasarkan Surat KPU-RI 959/PL.02.2-SD/05/2024 yang mana jadwal Verifikasi Faktual Kesatu dari Tanggal 21 Juni s/d 4 Juli 2024 Jumat, (21/06/2024).

Ketua Bawaslu Kota Sungai penuh, Dianda Kurniawan Melalui Anggota Bawaslu Kota sungai penuh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Iin Rudiansyah Menuturkan semua daftar dukungan juga harus diverifikasi dan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.

“ Verifikasi faktual dan Komfirmasi ini dilakukan Secara Langsung apakah benar memang mendukung calon tersebut. Verifikasi factual calon perseorangan sendiri merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada tahun 2024.” Ujarnya.

Tambahnya pelaksanaan Verifikator secara teknis oleh KPU beserta jajarannya dan Bawaslu Kota Sungai Penuh dalam hal ini memastikan Melakukan Pengawasan Melekat terhadap Tahapan Verifikasi Faktual untuk dukungan Bakal Calon Perseorangan, Bawaslu Kota Sungai Penuh untuk Pengawasan dilapangan Verfak sudah menugaskan Panwascam beserta jajarannya

" Secara teknis tahapan verifikaai secara teknis dilakukan oleh KPU secara berjenjang Sedangkan bawaslu memastikan pengawasan verifikasi di panwas tingkat kecamatan maupun pengawasa desa, " Tambahnya.


Lebih lanjut dikatakan Iin Rudiansyah, pengawasan terhadap tahapan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa. 

Sebelum dilakukan verifikasi faktual, calon perseorangan menjalankan proses verifikasi administrasi bila syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap.

“ Hasil verifikasi faktual nantinya akan terdapat dua kemungkinan, yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan untuk verifikasi ulang. Selanjutnya, disimpulkan memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024 mendatang,” Tambahnya. (*/Ndi)

0 Komentar