SORAKLINTERA, MEDAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kembali aparatur sipil negara (ASN) wajib menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sesuai peraturan yang berlaku.
"Netralitas ASN sudah ada aturan di dalam Undang-Undang Pilkada dan juga diatur Kemenpan RB dan KASN serta lembaga lainnya," ujar Menteri Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk wilayah Sumatera, di Medan, Sumut, Selasa. (8/7/2024).
Dalam peraturan tersebut, kata dia, para ASN harus menjunjung netralitas pada pesta demokrasi karena ada sanksi-sanksi yang berlaku jika melanggarnya.
"Jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN mekanisme nya sama, yang pertama Bawaslu akan melakukan investigasi, bisa melakukan mediasi dan bisa juga dilanjutkan proses pidana dan sanksi yang lainnya," tutur dia.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan mengaktifkan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) guna memaksimalkan upaya menjaga netralitas ASN tersebut.
"Kalau ada dugaan pelanggaran netralitas ASN akan kita tindak lanjuti," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menekankan pentingnya meningkatkan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, semakin tinggi partisipasi pemilih, maka legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024 akan semakin kuat.
Untuk itu, dia mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar turut berperan dalam meningkatkan partisipasi pemilih.
Tito mengatakan pihaknya telah menyerahkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Data tersebut salah satunya mengenai jumlah masyarakat yang berusia 17 tahun saat pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.
"Jadi data ini akan berbeda dengan Pemilu 14 Februari, karena antara 14 Februari sampai 27 November ada yang berusia 17 tahun, punya hak pilih, yang kedua yang mereka bukan anggota TNI/Polri," kata Tito. (*/Antara)
0 Komentar