SORAKLINTERA, SUNGAIPENUH - Bawaslu kota Sungaipenuh dinilai janggal dalam memutuskan perkara pelaporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Paslon Al-AZHAR di masjid Raya Rawang, yang di laporkan oleh tim Paslon nomor urut 2 AZ-FER.
Kejanggalan itu terlihat ketika Heru Sragen salah satu Tim AZ-FER melaporkan kasus dugaan pelanggaran AL-AZHAR kampanye di masjid Raya Rawang pada tanggal 28 Oktober 2024 dan di beri surat jawaban dari Bawaslu Kota Sungaipenuh tertanggal 9 November 2024.
Dalam surat tersebut Bawaslu mengatakan laporan di hentikan, karena laporan dari terlapor tidak terbukti memenuhi unsur pasal 57 ayat (1) huruf i peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 dan tidak terbukti bukan pelanggaran pemilihan
Heru Sragen, pelapor kepada awak media mengatakan kekecewaannya karena Bawaslu menghentikan atau tidak menindak lanjuti laporannya. Padahal menurut dia, jelas-jelas AL-AZHAR melakukan kampanye di masjid Raya Rawang, terbukti ada fotonya AL-AZHAR beserta Timnya melakukan foto bersama dengan mengacungkan jari satu sebagai simbul kampanye AL-AZHAR
"Saya kecewa terhadap Bawaslu kota Sungaipenuh, karena laporan saya tentang kasus dugaan pelanggaran AL-AZHAR kampanye di masjid Raya Rawang di hentikan, tanpa di beri alasan yang jelas. Bawaslu menganggap tidak ada unsur yang di langgar sesuai pasal 57 ayat (1) hutuf i PKPU nomor 13 tahun 2024," ungkap Heru Sragen dengan Nada kecewa
Heru kembali mempertanyakan, bagaimana mungkin tidak ada pelanggaran, sementara dalam foto jelas-jelas kampanye di masjid Rawang, sambil mengacungkan jari satu sebagai simbol kampanye AL-AZHAR. Dia juga juga menduga ada dua huruf yang di langgar dalam pasal 57 ayat (1) PKPU nomor 13 tahun 2024 itu, yaitu di huruf i dan huruf k.
Lebih lanjut dia, huruf i berbunyi dilarang kampanye ditempat ibadah dan tempat pedidikan, serta hutuf k berbunyi di larang kampanye di luar jadwal kampanye. Al-AZHAR berfoto di masjid dengan mengacungkan satu jari sebagai simbul kampanye mereka itu jelas melanggar pasal 57 ayat (1) hiruf i, PKPU nomor 13 tahun 2024, ungkap Heru.
Selain itu, AL-AZHAR juga melakukan kampanye di Masjid Raya Rawang itu di luar jadwal dan melanggar pasal 57 ayat (1) hutuf k, yang mana di dalam huruf k berbunyi di larang kampanye di luar jadwal, tuturnya.
Kampanye AL-AZHAR di masjid Raya Rawan pada tanggal 24 Oktober 2024 itu di luar jadwal kampanye AL-AZHAR, sesuai dengan pengakuan dan keterangan ketua Pawascam Kecamatan Hamparan Rawang, Nurul Merintya
Menurut Nurul, sebut Heru, kegiatan AL-AZHAR di masjid Raya Rawang tersebut di luar jadwal kampanye, tidak ada dalam STTP dari kepolisian. Anehnya, setelah dilaporkan postingan tim AL-ZHAR berfoto di masjid Raya Rawang yang di posting di instragam atas nama akun alfin_juara langsung hilang, seakan akan ada yang memberi tahu, jelas Heru Sragen
Heru juga mengatakan, dalam menangani laporan, Bawaslu Kota Sungaipenuh banyak kejanggalan. Bukan hanya laporan dirinya yang di tolak, namun ada juga laporan Tim AZ-FER lain yang terkesan di persulit oleh Bawaslu Kota Sungaipenuh. Di antaranya tentang pelaporan Tim AZ-FER yang melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang di duga melanggar netralitas ASN. Pelapor dari AZ-FER di minta suruh mencari SK (surat keputusan) ASN terlapor, itu kan tugas Bawaslu untuk menelusuri, beber Heru dengan nada kesal.
Sebaliknya, ada tim paslon lain yang melaporkan ASN yang berfoto mengacungkan dua jari bersama sama dewan pengawas guru dan murid di sekolah sebagai simbol Litetasi kurikulum merdeka terlapor tanpa di mintai keterangan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut langsung di teruskan ke BKN, dan anehnya pelapor tersebut tidak di suruh meminta SK ASN terlapor seperti ketika Tim AZ-FER melaporkan dugaan netralitas ASN yang di suruh meminta SK ASN yang di laporkan.
"Ada kejanggalan, jadi standar kerja bawaslu dalam menangi pelaporan itu seperti apa, kok di beda bedakan. Saya meminta Bawaslu mengadakan jumpa Pers untuk menjelaskan cara kerjanya yang membeda-bedakan laporan," tutup Heru Sragen. (*/Glen)
0 Komentar