Kegiatan yang telah dijadwalkan pada Selasa, 5 November 2024 (hari ini,red), yang akan dipusatkan di desa Air teluh, tepatnya di dusun Sungai rampuh, kecamatan Kumun debai, gagal dilaksanakan.
Pasalnya, kepala desa Air teluh, enggan menandatangani surat keterangan persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, yang merupakan salah satu sarat STTP dari kepolisian.
Hal ini diakui oleh Tim AZ-FER yang mendatangi kediaman kades Air teluh, untuk menandatangani surat persetujuan penanggung jawab tempat kegiatan. Menurut dia, kades enggan menandatangani surat tersebut, karena alasan untuk keamanan warga setempat.
Selain itu lanjut dia, kades tidak melarang kegiatan blusukan dan kampanye di wilayah desa Air teluh, namun dirinya enggan menandatangani surat permohonan izin dari tempat Penanggung jawab tempat kegiatan.
"Tidak usah saya yang tandatangan, cukup STTP dari kepolisian saja", ungkap kades kepada Tim AZ-FER saat ditemui di kediamannya, Senin malam (4/11).
Sementara untuk memenuhi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017, harus melampirkan surat persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, sesuai dengan pasal 11, ayat (3) huruf e.
Adrisman Tim Kota AZFER menyampaikan Tujuan Kegiatan di laksanakan kampanye dan blusukan, ingin menyampaikan visi misi kandidat peserta pilkada.
Ini sungguh luar biasa , Kades Air Teluh seharusnya ikut mengsukseskan berjalan nya Pilkada serentak dengan baik , ini malah enggan untuk mendatangani surat kegiatan Kampanye dan blusukan Kandidat Nomor urut 2 di Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai.
Hal ini menjadi catatan penting dan menjadi bahan evaluasi bagi pihak penyelenggara. Kondisi seperti ini , selain dari kandidat Kumun tidak bisa masuk ke wilayah mereka. Ingatnya .
Adriman tambah curiga sikap oknum kades Air Teluh , jangan jangan sudah ikut mendukung salah satu calon, di duga kades tidak netral.
Hal ini dapat merugikan kandidat selain kandidat dari kumun yang ikut kontestasi pilkada serentak di Kota sungai Penuh 2024. Ada lima pasangan calon , namun sekiranya untuk memasuki wilayah Kumun jangan di pilah pilah, ini boleh, itu tidak boleh dan indikasi intimidasi maupun penolakan kegiatan pilkada 4 kandidat selain kandidat dari kumun jauh sebelumnya sudah nampak tanda-tanda arogansi oknum di daerah kumun tersebut, seperti terjadinya penolakan secara paksa pendirian posko dan penurunan baliho kandidat nomor urut 2 ungkapnya
Untuk diketahui bahwa, sebelumnya pasangan calon walikota dan wakil walikota Al-Azhar, juga telah melakukan Blusukan dan kampanye di tempat dan lokasi yang sama, hal itu sama sekali tidak ada kendalanya. Tentunya, untuk Blusukan dan kampanye Al-Azhar, juga memenuhi ketentuan yang sama. Tutupnya. (*Glen)
0 Komentar