Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Geledah Kantor Dishub Kerinci, 180 Dokumen Disita


KERINCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci pada Senin, 24 Februari 2025. Penggeledahan ini terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023.

Dalam proses penggeledahan tersebut, tim Kejari menyita 180 dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan kasus yang tengah diselidiki. Awak media yang berada di lokasi menyaksikan langsung saat sejumlah barang bukti dikeluarkan dari ruangan kantor Dishub dan dibawa oleh tim kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam konferensi pers, perwakilan Kejari Sungai Penuh, Andi, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Kerinci.

"Mengenai pihak yang terlibat dalam kasus ini, kami akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses pendalaman terhadap barang bukti yang telah kami amankan. Untuk saat ini, biarkan kami bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Andi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak mendesak agar pengungkapan dugaan penyimpangan dilakukan secara transparan. Seorang penggiat sosial yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapannya agar penyelidikan ini benar-benar dilakukan dengan terbuka dan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi fakta.

Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terkait hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang telah disita. Publik berharap agar kasus ini diusut hingga tuntas demi memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran daerah. (*/Glen)

0 Komentar