SORAKLINTERA, SUNGAIPENUH – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai keterlambatan pencairan Dana Desa. Kamis, (20/03).
DPMDes menegaskan bahwa pencairan dana bukan merupakan kewenangan mutlak mereka, melainkan bergantung pada kesiapan administrasi yang harus dipenuhi oleh masing-masing desa.
" Pencairan Dana Desa tidak terhambat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, apalagi di Bidang Pemberdayaan Desa. Proses pencairan sangat bergantung pada percepatan penyusunan dan penyerahan APBDes, oleh masing masing Desa ," ujar Kabid DPMDes.
Dijelaskan bahwa setiap desa wajib menyusun dan mengajukan APBDes sebagai salah satu syarat utama pencairan dana. DPMDes hanya bertugas memfasilitasi dan mengevaluasi persyaratan pencairan dana desa.
Proses pencairan dilaksanakan oleh pihak Kantor Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA).
"Kami hanya melakukan verifikasi dokumen, bukan sebagai pihak yang menentukan pencairan dana. Jika administrasi desa sudah lengkap dan sesuai prosedur, maka proses pencairan bisa berjalan lancar, " tambahnya.
Terkait adanya pemberitaan di media yang menyebutkan DPMDes mempersulit pencairan Dana Desa, pihaknya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Kemungkinan ada kesalahpahaman atau informasi yang kurang tepat. Kami selalu berkomitmen untuk membantu desa dalam mempercepat pencairan dana sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
DPMDes mengimbau kepada seluruh pemerintah desa agar memastikan kelengkapan dokumen administrasi yang dibutuhkan agar pencairan Dana Desa dapat berjalan sesuai jadwal. Jika ada kendala atau pertanyaan, pihak desa dapat berkoordinasi langsung dengan DPMDes untuk mendapatkan solusi yang tepat. (*/Glen)
0 Komentar