KERINCI - 1 Maret 2025, Dalam upaya menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak, Kepolisian Resor (Polres) Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial P yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci pada Sabtu (1/3) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Kasus ini merujuk pada Laporan Polisi LP/B/146/XII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI yang dibuat pada 20 Desember 2024. Berbekal informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Kerinci menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut perlindungan anak. “Begitu memperoleh informasi valid terkait keberadaan pelaku, tim kami segera melakukan tindakan dan berhasil mengamankannya dengan lancar. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti guna memperkuat perkara. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Kerinci mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif, serta tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak. Kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang akan ditindak secara tegas demi memastikan perlindungan terhadap generasi penerus bangsa. (*/Glen)
0 Komentar